LBH-YLBHI: Pemerintah Harus Lakukan Penegakan Hukum, Upaya Minta Maaf Saja Tidak Cukup
YLBHI dan 16 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kantor se-Indonesia meminta pemerintah melakukan penegakan hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 16 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kantor se-Indonesia meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aparat negara atau warga yang menjadi pelaku pelanggaran hukum dan HAM terhadap mahasiswa asal Papua.
Pengacara publik dari LBH Surabaya, Sahura, menilai tidak cukup upaya pemerintah yang hanya meminta maaf dan menganjurkan masalah ini cukup diselesaikan dengan cara saling memaafkan.
"LBH-YLBHI khawatir, jika perlakukan pelanggaran HAM tidak ditindak, diproses dan diberikan sanksi yang nyata sebagaimana mestinya maka keberulangan yang sama akan selalu berpotensi terjadi," kata dia, pada saat sesi jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Baca: Pengamat: Pengecualian Taksi Online di Kawasan Ganjil Genap akan Timbulkan Masalah Baru
Baca: PON ini Adalah Harga Diri Bagi Kami kata Plt Kadispora Papua
Baca: Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi: untuk Kepentingan dan Kebaikan Bersama
Menurut dia, pemerintah Indonesia sampai saat ini tidak sedikitpun menujukkan tanggungjawab untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap aparat negara atau warga yang menjadi pelaku pelanggaran hukum dan HAM terhadap mahasiswa asal Papua.
Seharusnya, dia menegaskan, negara melalui aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian RI segera melakukan proses penegakan hukum untuk mengadili dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat dan/atau warga yang telah melakukan tindak diskrimnasi rasial atau pelanggaran hukum dan HAM terhadap mahasiswa asal Papua di berbagai wilayah di Indonesia.
"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat memastikan tidak berulangnya tindakan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga Papua," tambahnya.
Tindak tegas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera menindak tegas pelaku rasisme kepada mahasiswa asal Papua di asrama Surabaya, Jawa Timur, beberapa lalu.
"Saya juga telah memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum, tindakan diskriminasi ras dan etnis yang rasis secara tegas," ujar Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian menindak tegas aparanya yang diduga melakukan rasisme.
Baca: Haji Pasangan Suami Istri asal Madura Ditinggal di Jeddah
Baca: Samsung akan Optimalkan Kue Pasar Ponsel Black Market yang Hilang
Baca: ABG Berusia 15 Tahun asal Musirawas Jadi Korban Persetubuhan, Begini Kejadiannya
Baca: Syuting Film Rumah Kentang, Luna Maya Totalitas Syuting di Tengah Kebun
"Presiden kemarin juga sudah menyampaikan kepada Panglima TNI (dan Kapolri), kalau memang ada aparatnya yang nyata-nyata melakukan hal seperti itu (rasis), tindak, enggak ada alasan," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, permintaan Jokowi tersebut disampaikan secara langsung ke Panglima TNI tadi malam, setelah mendarat di Jakarta usai kunjungan kerja dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Presiden langsung mengumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam untuk membicarakan di antaranya persoalan itu (kerusuhan Papua akibat dugaan rasisme)," ucap Moeldoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.