Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan
Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.
Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Praperadilan memutuskan untuk menolak permohan Kivlan seluruhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.