Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif Tak Lolos Seleksi Profile Assessment Capim KPK
Yenti menuturkan, dari 40 peserta yang mengikuti seleksi profile assessment itu, dinyatakan lulus sebanyak 20 orang dengan komposisi sebagai berikut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama komisioner KPK Laode Muhammad Syarif tak lolos seleksi profile assessment, yang diumumkan di lobi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Jumat siang (23/8/2019).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih.
Yenti menuturkan, dari 40 peserta yang mengikuti seleksi profile assessment itu, dinyatakan lulus sebanyak 20 orang dengan komposisi sebagai berikut.
Baca: Kronologi Pembantaian di Kapal Motor (KM) Mina Sejati, Korban Dibantai saat Tidur
Berdasarkan jenis kelamin 17 laki-laki dan 3 perempuan.
Berdasarkan latar belakang peserta yang lolos ; akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, serta 1 orang penasehat menteri.
Kemudian berdasarkan asal provinsi, 6 orang dari DKI Jakarta, 5 orang Jawa Barat, 6 orang Banten, 2 orang dari Jawa Timur, dan 1 orang dari Kalimantan Timur.
Sementara nama peserta dari latar belakanv KPK yang lolos adalah Komisioner KPK, Alexander Marwata dan pegawai KPK, Sujarnarko.
Baca: Romo Magnis: Dialog Konstruktif Penting Untuk Mengakhiri Rasisme di Papua
Nantinya ke 20 orang yang lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya :
a. Tes Kesehatan, pada hari Senin 26 Agustus 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di RSPAD Gatot Subroto, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya No.24, Jakarta Pusat.
b. Wawancara dan Uji Publik pada tanggal 27-29 Agustus 2019, bertempat di Ruang Serba Guna, Gedung III Lantai 1, Kementerian Sekretariat Negara.
"Peserta yang tidak hadir mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara dinyatakan gugur," kata Yenti.