Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sukses di Era Irjen Ruki dan Bibit, IPW: Kenapa Alergi dengan Capim Polisi?

Neta S Pane, menilai sejumlah pihak khususnya internal KPK tak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi sebagai kandidat capim KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sukses di Era Irjen Ruki dan Bibit, IPW: Kenapa Alergi dengan Capim Polisi?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai sejumlah pihak khususnya internal KPK tak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi sebagai kandidat capim KPK.

Menurutnya, masuknya jenderal polisi menjadi pimpinan KPK bukanlah hal baru. Ia merujuk pada zaman Irjen Pol Taufik Ruki dan Irjen Pol Bibit Samad Rijanto menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Neta menyatakan pihaknya melihat ada kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Hal itu terlihat dari pernyataan internal KPK yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN.

"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. Sebab kententuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa. Tapi anehnya ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan," ujar Neta, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019).

Ia pun menilai seharusnya pihak-pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK, kenapa status audit BPK untuk KPK itu WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga antirasuah itu, seperti dokumen atau data data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum.

Padahal, lanjut dia, menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta.

Berita Rekomendasi

"Artinya, dalam hal ini KPK harus berkaca bahwa dirinya saja tidak tertib administrasi hingga mendapat cap WDP dari BPK, bagaimana bisa dipercaya jika lembaga pemberantas korupsi tidak WTP status audit keuangannya. Lalu kenapa pula KPK masih punya moral mempersoalkan adanya enam capim KPK dari polisi yang belum menyerahkan LHKPN. Pansel KPK saja tidak mempersoalkannya. Dari sini terlihat bahwa ada internal KPK yang panik kwadrat tentang akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK," ucapnya.

Lebih lanjut, Neta berpendapat bahwa era KPK pertama bisa disebut sukses karena dipimpin Irjen Pol Taufik Ruki. Saat menjabat, yang bersangkutan disebutnya tak sungkan meringkus kolega sesama polisi yang korupsi.

Begitu juga dengan Irjen Pol Bibit Samad Rianto. Bahkan, ia menuturkan hingga kini Bibit terus aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi meski sudah tidak di KPK, yakni dengan cara mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

"Lalu kenapa ada internal KPK yang alergi dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK tersebut?" tandas Neta.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas