Politisi PDI Perjuangan Minta Pemerintah Tak Terlantarkan Pencari Suaka di Kalideres
Menurutnya, pemerintah baik di daerah maupun pusat seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyayangkan keputusan Pemprov DKI yang memutus pasokan kebutuhan dasar 1.000 lebih pencari suaka dan meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Menurutnya, pemerintah baik di daerah maupun pusat seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.
Ia merujuk pada tanggung jawab kemanusiaan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dan sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Bahwa 'setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB'. Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," ujar Charles, Jumat (23/8/2019).
Baca: Gubernur Sulsel Sebut 7 Rekomendasi Hak Angket Hoaks hingga Sebut Ada yang Stres
Baca: PON 2020 Papua Diundur? Menpora: Kendala Tidak Ada Kaitannya Dengan Keamanan
Baca: Gubernur Sulsel Sebut 7 Rekomendasi Hak Angket Hoaks hingga Sebut Ada yang Stres
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlidungan pengungsi.
Namun, lanjut dia, RI sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang meski belum lengkap tetapi telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut. RI pun sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.
Jadi, Charles menilai mengurusi pencari suaka dan pengungsi itu adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pada pencari suaka di Kalideres.
"Negara seperti Yordania saja menghabiskan 25 persen APBN-nya untuk mengurusi pengungsi. Indonesia tidak harus menjadi Yordania dalam menangani pencari suaka. Tetapi masa kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," ucapnya.
"Kita seharusnya mengingat dan merenungkan bahwa prinsip perikemanusiaan (menselijkheid) yang digali Bung Karno dan menjadi Sila ke-2 Pancasila adalah dasar dari nasionalisme yang bangsa Indonesia pegang, dan seperti kata Bung Karno yakni 'nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme'," tandasnya.