Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya LHKPN, KPK Minta Pansel Perhatikan Kepatuhan Pajak Calon Pimpinan KPK

Beberapa di antaranya kepatuhan melaporkan harta kekayaan, gratifikasi atau yang terkait dengan pelanggaran etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya LHKPN, KPK Minta Pansel Perhatikan Kepatuhan Pajak Calon Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) m 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Jilid V untuk mempertimbangkan rekam jejak integritas kandidat, terutama kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemberantasan korupsi.

Beberapa di antaranya kepatuhan melaporkan harta kekayaan, gratifikasi atau yang terkait dengan pelanggaran etik.

Tak hanya itu, KPK juga meminta Pansel mempertimbangkan kepatuhan pajak para kandidat.

"Kami juga sebenarnya berharap dalam beberapa diskusi aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi panitia seleksi selain indikator yang saya sebutkan tadi misalnya kepatuhan pajak itu juga penting sekali diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (23/8/2019).

Baca: Pansel Calon Pimpinan KPK Dinilai Tidak Bekerja Sesuai Pesanan

Baca: Deddy Mizwar Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Febri belum mengetahui apakah Pansel Capim KPK telah meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait data kepatuhan pajak para kandidat lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Pansel.

Namun, KPK meyakini data kepatuhan pajak ini menjadi poin penting dalam menilai integritas kandidat.

"Kalau data ini (kepatuhan pajak) didapatkan tentu akan sangat bagus," ujar Febri.

BERITA TERKAIT

Febri meyakini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung dan memberikan data mengenai kepatuhan pajak calon Komisioner KPK jika diminta oleh Pansel.

Febri menyatakan, aspek kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu pertimbangan lantaran Pasal 29 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Apalagi, katanya, KPK beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pajak.

"Jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian ternyata memiliki masalah terkait dengan kewajiban membayar pajak itu," kata Febri.

Diketahui, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti uji profile assestment atau seleksi tahap 4 yang digelar di Gedung Lemhanas pada 8-9 Agustus 2019.

40 kandidat yang mengikuti tahapan profile assesment itu terdiri tujuh orang akademisi atau dosen, dua orang advokat atau konsultan hukum, tiga orang jaksa, seorang pensiunan jaksa, seorang hakim, enam anggota Polri, empat auditor.

Selain itu terdapat seorang anggota Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian Nasional, lima pegawai atau Komisioner KPK, empat PNS, seorang pensiunan PNS dan unsur lainnya sebanyak lima orang.

Baca: Kronologis Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas