Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kriteria Menteri PPPA versi Meutia Hatta

"Menteri PPPA itu harus tanggap terhadap permasalahan perempuan dan anak yang makin lama sekarang makin banyak," katanya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Kriteria Menteri PPPA versi Meutia Hatta
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2004-2009, Meutia Hatta Swasono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2004-2009, Meutia Hatta Swasono memberikan rekomendasi sosok yang cocok mengisi pos Menteri PPPA.

Menurutnya, sosok Menteri PPPA harus tanggap terhadap permasalahan perempuan dan anak.

Baca: Meutia Hatta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jangan Sampai Ditiadakan

Pasalnya, semakin lama persoalan yang hadir semakin kompleks.

"Menteri PPPA itu harus tanggap terhadap permasalahan perempuan dan anak yang makin lama sekarang makin banyak dari zaman saya dulu makin banyak," katanya di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Kemudian, ia memberikan contoh kompleksnya permalasahan yang dihadapi kaum perempuan.

Ia mengatakan, kini perempuan tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan, namun juga bisa menjadi pelaku kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Kenyataannya, dalam 10 tahun ini terjadi kan yang ditangkap KPK bukan hanya suaminya tapi juga bersama istrinya itu kan fakta seperti itu," jelasnya.

Untuk itu, Meutia juga menilai sosok Menteri PPPA harus aktif berinteraksi dengan kementerian lain.

Baca: Diamankan Satpol PP karena Bersama Perempuan di Penginapan, Aceng Fikri: Ini Satu-satunya Istri Saya

Karena, tugas bersama memberdayakan perempuan dan perlindungan anak terikat dengan kementerian lain.

"Harus aktif juga melakukan hubungan dengan banyak orang untuk mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga artinya kita juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga bekerja sama dengan tugas lembaga lembaga lain dan kementerian lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas