Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat KPK: Tak Mungkin Saya Menasihati Orang yang Sudah Cacat Etik dalam Tugas

Saat ini, proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sudah memasuki tahap kelima yaitu tes kesehatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat KPK: Tak Mungkin Saya Menasihati Orang yang Sudah Cacat Etik dalam Tugas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Namun Tsani tidak mengungkapkan dengan jelas siapa calon-calon yang dinilainya bermasalah secara etik saat bekerja di KPK tersebut.

Dari 20 orang yang lolos ke tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 dan dilanjutkan uji publik pada 27-29 Agustus 2019, ada dua orang yang pernah bekerja di KPK.

Dua orang itu adalah mantan Deputi Penindakan KPK yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri dan mantan Plt Direktur Penuntutan KPK yang saat ini menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.

Pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK telah menyampaikan data rekam jejak para capim kepada pansel.

Data rekam jejak itu diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian telah dicek ke lapangan, oleh tim KPK didukung dengan data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi.

Sebanyak 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut, menurut KPK, terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Terkait pelaporan LHKPN, dari 20 orang capim yang lolos ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.

Berita Rekomendasi

Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu, yaitu merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan.

Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet, dan tidak pernah melaporkan sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas