Pengamat: Proses Politiknya Belum, Pemindahan Ibu Kota Jadi Terlihat Terlalu Terburu-buru
Pengumuman Ibu Kota baru Indonesia pindah ke Kalimantan Timur terkesan terburu-buru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai terlalu dini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Ibu Kota baru Indonesia pindah ke Kabupaten Penajam Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Apalagi proses politik mengenai pemindahan Ibu Kota masih belum selesai di DPR RI.
"Mestinya proses politiknya diselesaikan dulu, meskipun kita percaya kajian-kajian pemindahan Ibu Kota itu baik dan bagus," ujar pendiri lembaga analisi Politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).
Baca: Alasan Lukman Edy Enggan Isi Pernyataan Kesediaan Jadi Pengurus DPP PKB
Baca: Timnas China Akhirnya Membuat Sejarah dengan Memakai Pesepak Bola Naturalisasi
Baca: Blusukan Pertama Anggota Termuda DPRD DKI Jakarta Diwarnai Ketegangan
Baca: Ibu Kota Negara Akan Dipindah, Ini Rincian Skema Pembiayaannya Menurut Jokowi
Sejauh masih belum mendapat persetujuan dari DPR RI, Hendri Satrio menilai, Jokowi masih mewacanakan Ibu Kota baru Indonesia akan berada di sebagian di kabupaten Penajam Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.
"Kalau diputuskan itu bersama-sama dengan DPR. DPR dan pemerintah yang putuskan setuju pindah ibu kota," jelas Hendri Satrio.
Proses politik pemindahan Ibu Kota masih panjang dan sulit.
Belum tentang Undang-undang pemindahan Ibu Kota Negara dan anggarannya.
Bukan itu saja, Hendri Satrio juga melihat, sejauh ini masih minim penjelasan dan sosialisasi mengenai pemindahan Ibu Kota kepada publik.
"Kalau diberikan penjelasan secara bertahap, kan tidak terlihat seperti terburu-buru," ucap Hendri Satrio.
Bagi Hendri Satrio, pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kaltim adalah baik.
Tapi, proses pemindahan Ibu Kota itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, khususnya dalam proses politik.
"Kajiannya sudah ada, tapi kan proses politiknya belum. Jadi kalau menurut saya, terlalu terburu-buru, meskipun pasti kajiannya baik dan bagus," tegasnya.
Mekanisme di DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di kabupaten Kutai Kertanegara serta Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jokowi bahkkan telah bersurat ke DPR perihal kajian pemindahan ibu kota itu.
"Tadi pagi-pagi sekali dari Sekretariat Negara sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan. Kami sudah terima dengan baik beserta satu berkas kajian tentang lokasi," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/8/2019).
Rencana pemindahan ibu kota tersebut akan di umumkan dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019).
Dalam rapat paripurna nanti, kajian pemindahan ibu kota hanya diumumkan dan tidak ada pengambilan keputusan.
Baca: Indonesia Bukan yang Pertama Pindah Ibu Kota. Negara Ini Juga Pernah Melakukannya
Baca: Korban Selamat Pembantaian ABK KM Mina Sejati: Ingin Tetap Hidup demi Temani Anak dan Cucu
Baca: Link Streaming: Aiman Menelisik Lokasi Ibu Kota RI di Kaltim
Baca: Bu Risma Dapat Surat dari FIFA, Surabaya Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
Baca: Ammar Zoni Sebut Wajah Calon Anak Kembarnya Sama Tapi Berbeda Saat Irish Bella Jalani USG Ketiga
Meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan terlaksana.
Bola kini berada ditangan DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.
Indra mengatakan pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.
"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.
Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan rencana pemindahan ibu kota baru bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibu kota.
"Yang dibutuhkan persetujuan kalau rancangan Undang undangnya sudah masuk nya sudah masuk. Kemudian ini (RUU pemindahanibu kota) bagaimana kita bahas atau kita tidak bahas, dan sebagainya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bila kemudian dalam rapat paripurna RUU tersebut disetujui maka, selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pembahasan apakah akan dibentuk Pansus (panitia khusus) atau dibahas pada tingkat komisi.
Apabila RUU berkaitan dengan lintas bidangatau komisi maka akan dibentuk Pansus.
"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh Undang-undang no 29/2007 tentang Jakarta sebagai ibukota itu dibahas di Pansus, berarti lintas komisi," katanya.
Di DPR sendiri menurut Amali, pemindahan ibu kota akan meliputi tiga aspek.
Pertama dalam hal legislasi, yakni pembuat RUU Ibu Kota, pengaggaran, dan juga pengawasan.
"Walaupun DPR sesuai dengan ketentuan, punya kekuasaan untuk membuat Undang-undang, tetapi pembahasan (ibu kota) yang pertama pemerintah, dan diundangkannya oleh presiden, kan gitu ya. Kemudian dalam kerangka anggaran kan dibahasnya di sini, dibahasnya di APBN. Dan pengawasan pelaksanaannya. Saya kira DPR kerja di 3 fungsi itu, tidak boleh kita keluar dari 3 fungsi DPR itu," katanya.
4 pertimbangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia.
Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun ke belakang, Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
"Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah untuk memutuskan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.
Baca: Aksi Bagus Kahfi di Timnas Senior Saat Ujicoba Tuai Pujian Simon McMenemy
Baca: Video dan Foto Pesona Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim
Baca: Presiden Bisa Dipanggil DPR RI Terkait Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II
Baca: Rebutan Hak Asuh Anak dengan Sang Mantan Suami Selama Bertahun-tahun, Angelina Jolie Merasa Tak Kuat
Jokowi dalam keterangannya, kemudian menjelaskan alasan pemilihan provinsi tersebut.
"Satu, risiko bencana minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor," ucapnya.
Selain dianggap minim risiko bencana, lokasi Kalimantan Timur yang berada di tengah-tengah Indonesia juga menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah.
Hal itu menjadi alasan kedua pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru yang memang bertujuan untuk pemerataan ekonomi ke Indonesia Timur.
Ketiga, Presiden mengatakan bahwa lokasi yang telah ditetapkan tersebut berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang.
"Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda," tuturnya.
Selain itu, infrastruktur yang relatif telah tersedia dan kepemilikan lahan pemerintah seluas kurang lebih 180 ribu hektare juga menjadi pertimbangan dipilihnya provinsi tersebut.
"Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Yang kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare," kata Jokowi.