Fahri Hamzah: Mohon Maaf, Naskah Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Seperti Pengembang
Fahri pun menyebut, kajian pemindahan ibu kota seharusnya dibahas bersama dengan DPR.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik surat kajian pemindahan ibu kota RI yang dikirimkan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Menurut Fahri, isi surat yang berisi 157 halaman powerpoint itu belum berbentuk naskah akademik atau RUU.
Fahri menilai, isinya tidak ubahnya hanya naskah pengembang dalam merencanakan pembangunan sebuah hunian dan isinya hanya rencana pembangunan. Bukan merancang sebuah ibu kota yang serius.
"Saya baca itu ya mohon maaf saya baca naskahnya itu naskah ya power point dan gambar gambarnya itu banyak yang unik-unik lah masa disebut membangun hunian yang layak, terus ada gambar kayak hotel dan kamar hotel bintang lima ini apa kayak pengembang," kata Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Fahri pun menyebut, kajian pemindahan ibu kota seharusnya dibahas bersama dengan DPR.
Baca: Billy Syahputra Pengin Nikah di Los Angeles, Pacarnya Sampai Jual Mobil
Selain itu, turut melibatkan para sejarahwan dan ahli sebelum menentukan lokasi ibu kota.
"Harusnya itu dimulai dari sejarahwan dulu ngomong dulu, di DPR itu didalami, bikin simposium dulu, kajian panggil sejarawan panggil founding fathers," ucap Fahri.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi membacakan surat kajian pemindahan ibu kota RI yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
Baca: Wapres: Terima kasih Dukungan Internasional dalam Penanggulangan Bencana Di Indonesia
Surat itu dibacakan dalam Rapat Paripurna ke IV masa persidangan 1 tahun 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).
Presiden Jokowi pun telah menetapkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru.
DPR telah menerima naskah kajian pemindahan ibu kota dari pemerintah pusat. Kajian itu akan dibahas di komisi-komisi terkait serta anggota DPD.