Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Proses Pencalonan Iwa Karniwa Dalam Ajang Pilkada Jawa Barat

Saksi tersebut adalah seorang swasta bernama James Yehezkeil yang diperiksa untuk tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Dalami Proses Pencalonan Iwa Karniwa Dalam Ajang Pilkada Jawa Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan Jakarta, Jumat (23/8/2019). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Deddy Mizwar sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. 

Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas