Soal Kebiri Kimia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Lebih Setuju Kebiri Permanen
Ia pun menyebutkan bahwa ada dua jenis kebiri yang bisa diterapkan kepada pelaku pemerkosa anak atau predator anak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana akan diterapkannya hukuman kebiri kimia terhadap seorang tukang las bernama Aris (20) yang menjadi pelaku pemerkosa 9 anak, mendapat beragam tanggapan dari banyak pihak.
Satu diantaranya muncul dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago.
Ia pun menyebutkan bahwa ada dua jenis kebiri yang bisa diterapkan kepada pelaku pemerkosa anak atau predator anak.
Yang pertama adalah kebiri kimia untuk memberikan efek sementara, serta yang kedua yakni kebiri pembedahan untuk memberikan efek secara permanen terhadap pelaku.
Baca: Usasi Kecelakaan, PT KAI DAOP I Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar Demi Keselamatan
Baca: KPK Dalami Proses Pencalonan Iwa Karniwa Dalam Ajang Pilkada Jawa Barat
Baca: Petinggi Ducati Beberkan Kondisi Dovizioso Usai Tabrakan di MotoGP Inggris 2019
"Kebiri ada dua jenis, yang pertama menggunakan bahan kimia yang berfungsi untuk melemahkan, dan yang kedua dengan pembedahan," ujar Irma, kepada Wartawan, Senin (26/8/2019).
Irma kemudian menjelaskan bahwa ada perbedaan untuk kedua opsi kebiri itu.
Khusus untuk kebiri kimia, menurutnya, hanya akan bersifat mengendalikan nafsu secara sementara.
"Untuk (opsi) yang kedua bersifat permanen, sementara untuk yang kimia tentu ada jangka waktunya kalau tidak salah, karena sifatnya hanya untuk mengendalikan nafsu secara berlebihan," jelas Irma.
Ia pun mengaku tidak setuju jika predator anak itu dijatuhkan hukuman kebiri kimia dan lebih memilih untuk menerapkan kebiri permanen.
"Namun untuk pedophilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen, karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain," tegas Irma.
Sebelumnya, seorang tukang las bernama Aris (20) baru saja dijatuhkan hukuman kebiri kimia, setelah sempat divonis kurungan penjara selama 12 tahun serta denda Rp 100 juta.
Ia merupakan seorang pelaku pemerkosa terhadap 9 anak di Mojokerto.