Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol Antam: Logika Saja, Kalau Memang Saya Salah Kok Mereka yang Gelisah

Endang Tarsa disebut diminta menjadi saksi meringankan dalam perkara praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka di KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irjen Pol Antam: Logika Saja, Kalau Memang Saya Salah Kok Mereka yang Gelisah
Theresia Felisiani
Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Antam Novambar menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) 

Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah hal itu dilakukan KPK agar anggota Pansel KPK bisa memperketat seleksi calon-calon yang sedang diuji.

"KPK masih membuka diri dan juga menunggu Kalau memang masih ada anggota panitia seleksi yang katakanlah ingin memperdalam beberapa temuan dan bukti-bukti yang ada. Sehingga nanti bisa terlihat di sana dan agar lebih bisa menyaring calon-calon yang sedang berkompetisi dalam proses seleksi ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/8/2019).

Baca: Tak Cuma Pendiri Komunitas Bumi Datar, Terkuak Pupung Sadili Jadi Relawan Jokowi di Pilpres 2019

Baca: Menteri ATR Pastikan Tidak Ada Lahan Prabowo yang Dipakai untuk Ibu Kota Baru

Baca: Dibongkar Farhat Abbas Kelakuan Asli Hotman Paris, Sembunyi dan Takut, Ungkap Perkembangan Kasus

Baca: Gelar INAFOR 2019, KLHK Akan Bahas Agenda Ini

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak melihat dari mana calon tersebut berasal, tapi yang terpenting adalah aspek integritasnya.

"Karena yang ingin dijaga adalah institusi KPK dan semangat pemberantasan korupsi nya. Itu yang sebaiknya juga menjadi pemahaman bersama baik KPK panitia seleksi ataupun masyarakat secara umum dan para pengambil kebijakan yang lain," kata Febri.

Febri juga menjelaskan alasan mengapa KPK tidak membuka rekam jejak para calon pimpinan KPK ke publik karena KPK telah menyampaikannya langsung ke Pansel Capim KPK setelah Pansel Capim KPK meminta rekam jejak tersebut.

Selain itu ia juga tidak bisa membuka nama-nama dan rekam jejak tersebut ke publik karena menghormati koridor kepatutan dan hukum yang berlaku.

"KPK tidak bisa membuka nama-nama tersebut, karena kami tentu juga harus menghormati koridor-koridor kepatutan dan hukum yang berlaku. Nama-nama dan informasi yang lebih rinci itu kami sampaikan pada panitia seleksi. Kenapa? Karena Pansel sendiri yang meminta pada KPK dan kemudian KPK membantu dengan informasi yang dimiliki oleh KPK informasi yang sudah ada di KPK dan juga bukti-bukti yang sudah ada di KPK," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Ia berharap Tim Pansel Capim KPK dapat mempertimbangkan secara serius informasi dari KPK tersebut

"Harapannya sembilan anggota panitia seleksi itu atau setidaknya sebagian besar begitu ya mempertimbangkan secara serius informasi-informasi yang valid. Jadi kami pastikan informasi yang KPK sampaikan itu pasti informasi yang valid, tidak mungkin mengada-ada karena semuanya didasarkan pada bukti yang ada," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK kembali melanjutkan tes uji publik ‎dan wawancara di hari kedua, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya pada Selasa (27/8/2019) atau hari pertama kemarin‎ sudah ada 7 dari 20 capim yang mengikuti tes tersebut.

Mereka yakni Alexander Marwata, ‎Antam Novambar, Bambang Sri Herwanto, Cahyo RE Wibowo, Firli Bahuri, I Nyoman Wara dan Jimmy Muhamad Rifai.

Sebelumnya, para capim yang lolos ke tahap ini sudah mengikuti beragam tes dan seleksi mulai dari administrasi hingga uji kompetensi.

Senin (26/8/2019) para capim juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas