Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Natalius Pigai menuturkan sejumlah negara yang telah lama memberlakukan hukuman kebiri namun justru kejahatan tersebut semakin meningkat.
"Sekarang pertanyaan saya, apakah dengan ngototnya pemerintah di bawah pimpinan hukum dan HAM di bawah orang-orang terkait melahirkan Perpu no 1 2016, kebiri terhenti enggak? Kami dianggap pembela kemanusiaan tapi tidak berperikemanusiaan," ujar Natalius Pigai.
"Dengar dulu, kami mau sampaikan kepada rakyat Indonesia."
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. (Capture Indonesia Lawyers Club)
• Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya
Menurutnya, hukuman kebiri tidak berkemanusiaan.
Ia menyoroti latar belakang yang mungkin dimiliki pelaku.
"Kekerasan seksual itu adalah spesifik crime, kejahatan yang spesifik, kenapa spesifik? Karena pelaku itu bisa saja jiwanya terganggu. Bisa diperbaiki, pelaku bisa saja (melakukan kejahatan) karena dia terisolasi, stres, bisa."