Ditanya soal Kasus Novel Baswedan, Capim KPK Singgung Kepolisian: Memalukan bagi Bangsa Indonesia
Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nurul Ghufron turut mengomentari Kasus Novel Baswedan. Bagaimana pendapatnya?
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nurul Ghufron turut mengomentari kasus Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Nurul Ghufron saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (29/8/2019).
Nurul Ghufron sendiri merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas Jember.
Pertama-tama, Nurul Ghufron membeberkan tugas-tugas KPK.
Sedangkan, Novel Baswedan menilai merupakan penguat institusi KPK.
"Pertama secara kelembagaan KPK memiliki kewenangan mulai dari proses monitoring, supervisi, penindakan sampai kepada pencegahan."
"Maka setiap kelembagaan dengan institusi dalam hal ini termasuk Novel Baswedan yang bagaimanapun Beliau adalah penguat institusi KPK," kata Nurul dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Najwa Shihab pada Kamis (28/8/2019).
Sehingga, Nurul menilai serangan pada Novel Baswedan yang merupakan seorang penyidik KPK dilakukan oleh institusi.
"Maka yang dialami oleh Novel Baswedan merupakan serangan institusi pada KPK."
Kendati demikian, Nurul Ghufron menyebut KPK tidak berwenang dalam mengusut kasus Novel Baswedan.