Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
YouTube KompasTV
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal 

Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh suatu pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.

"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).

"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.

Kalau memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin, Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif. Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.

"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.

"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.

Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.

Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itu pun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.

"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.

Baca: Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik

Baca: Kisah Siswa Paskibra Hilang Seusai Upacara Penurunan Bendera Hingga Sekarang

Dari penelusuran Tribunnews.com, Tri Susanti juga sempat maju sebagai caleg anggota DPRD Kota Surabaya mewakili Partai Gerindra.

Dari laman KPU Surabaya, Tri Susanti maju dari dapil Surabaya 3 meliputi Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo.

Nama Tri Susanti berada di nomor urut delapan dari sembilan caleg.

Sayangnya, ia gagal di Pileg 2019 karena tidak mendapatkan suara yang cukup.

Namun, Tri Susanti mengaku, ia bukanlah pengurus atau kader partai berlambang kepala burung garuda itu.

Saya di Parpol Gerindra itu bukan pengurus. Saya bukan pengurus saya ini, bukan kader juga,” katanya saat dihubungi Tribunjatim.com, Kamis (22/8/2019).

Tri Susanti mengaku hanya sebatas mencalonkan diri sebagai calon legislatif menggunakan payung partai politik bernama Gerindra.

“Saya hanya nyaleg dari Partai Gerindra,” kata Alumni Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Perempuan berambut panjang itu menuturkan, pencalonannya dulu sebagai caleg melalui parpol Gerindra, beberapa hari menjelang pendaftaran caleg di KPU, tutup.

"Saya nyaleg itu last minutes, ketika mau ditutup (pendaftarannya) saya baru masuk untuk pencalegkan."

"Jadi last minutes pendaftaran caleg itu ya, nah saya baru masuk,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Tiara Shelavie/Anugerah Tesa Aulia/Sri Juliati) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas