Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
YouTube KompasTV
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal 

Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua setelah Diperiksa 11 Jam

Perwakilan ormas, Tri Susanti, perwakilan ormas yang meminta maaf soal insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Perwakilan ormas, Tri Susanti, perwakilan ormas yang meminta maaf soal insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Tri Susanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi kerusuhan di Asrama Papua Surabaya, Jumat (16/8/2019).

Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan pemeriksaan pada 16 saksi dan 7 saksi ahli.

Tri Susanti dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait keterlibatannya dalam kerusuhan di Asrama Papua, Senin (26/8/2019).

Dikutip dari Surya.co.id, Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Saat berbincang, Tri Susanti nampak santai meski dirinya sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.

Baca: Datang ke Rumah Petugas PPSU, Bule Austria Ini Disambut Baik Warga: Cantik Sekali Pacarnya Bambang

Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Berita Rekomendasi

Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.

"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.

 Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama 11 jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut Tri Susanti dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut mengenai adanya broadcast undangan yang dibuat Tri Susanti untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.

Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.

"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas