Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
YouTube KompasTV
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal 

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka rasisme mahasiswa Papua di Surabaya berinisial TS atau Tri Susanti.

Selain itu, ada enam orang lainnya yang berstatus saksi yang kini dicekal agar tidak pergi ke laur negeri.

Dihimpun dari Kompas TV, Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan ada beberapa kasus yang ditangani Polda Jatim, di antaranya penyebaran hoax, masalah diskriminasi dan masalah provokasi.

Dari penyidikan polda, sudah ada 29 saksi yang diperiksa, terdiri dari 7 saksi ahli dan 25 saksi masyarakat.

Dari 22 saksi masyarakat, kemarin (28/8/2019), Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka, yaitu TS.

Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK

Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal (YouTube KompasTV)

TS dijerat beberapa pasal, yaitu UUD ITE, UU KUHP Pasal 160, dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Provokasi yang dilakukan TS dinilai memicu keributan dan kerusahan.

Selain ditetapkannya satu orang tersangka, ada 6 orang yang dicekal.

Polda meminta bantuan imigrasi untuk mencekal keenam orang tersebut untuk mempermudah penyidikan.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan handphone, akun-akun media sosial, beberapa video, dan bahkan baju yang dikenakan tersangka di kegiatan tanggal 16 Agustus 2019.

Polda Jatim berharap ada saksi dari pihak mahasiswa Papua untuk memberikan keterangannya.

Dalam kasus ini, tersangka TS memiliki peran menyebarkan hoax, yaitu tanggal 16 Agustus 2019.

Selain itu, TS berperan sebagai korlap yang mengumpulkan ormas-ormas dan menjadi leader di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas