Roby Arya Usulkan KPK Tidak Punya Kewenangan Tangani Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan
Menurut Roby, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi membuat adanya konflik antara KPK dan Polri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyatakan, jika dirinya terpilih, maka KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyilidiki korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu disampaikan Roby saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekneg, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," ujar Roby.
Baca: Pansel KPK Kerap Dikritik, Moeldoko: Kalau Mau Cari Sempurna di Surga Saja
Baca: Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik
Baca: Capim KPK Roby Arya: KUHP Jadi Alat Memeras, Harus Diubah
Menurut Roby, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi membuat adanya konflik antara KPK dan Polri.
"Karena KPK bisa menyelidiki korupsi di kepolisian, maka yang terjadi peristiwa cicak vs buaya jilid satu sampai tiga. Itu terjadi karena KPK merangsek ke Polri, coba amati saja, begitu dirangsek, maka ada fight back," tambahnya.
Untuk itu, Roby yang merupakan Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian ini menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian maupun kejaksaan, dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika KPK tidak punya kewenangan dan dilimpahkan kasus yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan ke Kompolnas, lanjut Roby, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum akan harmonis.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan dan diserahkan ke Kompolnas, maka akan harmonis lembaga-lembaga itu," jelasnya.
Diketahui, hari ini Kamis (29/8/2019) merupakan hari ketiga atau hari terakhir pelaksanaan uji publik dan wawancara yang digelar oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK.
Keenam Capim KPK yang melakukan uji publik dan wawancara yaitu Roby Arya - PNS Seskab, Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu, Sri Handayani - Anggota Polri, Sugeng Purnomo - Jaksa, Sujarnako - Pegawai KPK, dan Supardi - Jaksa.