Polisi: Proses Hukum Terhadap Pengibar Bendera Bintang Kejora Dilakukan Sesuai Standar
Upaya penangkapan dan penetapan tersangka 8 orang terkait pengibaran bendera bintang kejora sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan upaya penangkapan dan penetapan tersangka 8 orang terkait pengibaran bendera bintang kejora sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Dia membantah pihaknya telah mengepung tempat tinggal mahasiswa asal Papua pada saat melakukan penangkapan.
"Semuanya, kami lakukan dengan soft (lembut,-red). Tidak ada pengepungan-pengepungan," kata Argo, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya mempunyai SOP sendiri bagaimana menangkap seseorang. Dia menegaskan, semua proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan.
"Yang, kami lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.
"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.
Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.
Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.
Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019.
Baca: Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua
"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.
Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.
Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.