Rekomendasi Menteri Perhubungan, Ojek Online Gojek & Grab Terapkan Tarif Baru Mulai 2 September
Mulai Senin, (2/9/2019), Ojek online Grab & Gojek bakal miliki tarif baru, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
Editor: Delta Lidina Putri
Mulai Senin, (2/9/2019), Ojek online Grab & Gojek bakal miliki tarif baru, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM - Penyesuaian harga pada ojek online Grab dan Gojek dikabarkan akan dimulai pada Senin, (2/9/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com pada (1/9/2019) mulai dari hari Senin, (2/9/2019) pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojol Gojek dan Grab terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub dikabarkan telah mengeluarkan peraturan tentang tarif baru batas atas dan batas bawah pada ojek online di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
• Resmi Diluncurkan, Penampakan, Kisaran Harga & Spesifikasi Redmi Note 8 Pro, Datangkah ke Indonesia?
• Trik Menghilangkan Status Online di WhatsApp (WA), Sembunyikan dari Seseorang Agar Tak Terganggu
Pertarutan tersebut memaparkan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online di Indonesia harus mematuhi peraturan baru dari pemerintah ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota yang ada di Indonesia.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.