Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Warning Anggota DPR Terpilih yang Belum Setor LHKPN: Kami Tak Akan Berikan Nama Anda ke Presiden

KPU RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Warning Anggota DPR Terpilih yang Belum Setor LHKPN: Kami Tak Akan Berikan Nama Anda ke Presiden
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/5/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu (31/8/2019) sampai batas akhir, Sabtu (7/9/2019) besok.

"Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Baca: PKS Berharap Pansus Baru Pakai Aturan Lama Agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Tidak Kembali Molor

Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.

Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Baca: Penasihat KPK: Tanggung Jawab 10 Nama Capim KPK Kini Berada di Tangan Presiden

Berita Rekomendasi

"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Tiket Murah Mega Premier Warkop DKI Reborn Part 3 dalam Rangka HUT Warkop DKI

Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.

Jika dirinci, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu terungkap berdasarkan data KPU pada Sabtu, 31 Agustus 2019.

Meski dipandang sudah cukup patuh, Ilham berharap alasan mereka yang belum melapor LHKPN karena faktor adanya persoalan administratif di KPK. Bukan dari keengganan yang bersangkutan menyetor laporan harta kekayaannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas