Dituduh Melanggar Aturan Proses Pemilihan Calon Anggota BPK, F-PDIP: Semua Proses Berjalan Baik
Anggota Komisi XI DPRI RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno membantah bahwa DPR RI dan DPD RI telah melakukan mekanisme
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPRI RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno membantah bahwa DPR RI dan DPD RI telah melakukan mekanisme ilegal terkait proses penyaringan calon anggota BPK RI.
Sebelumnya tudingan tersebut dilayangkan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan BPK RI jelang pelaksanaan uji kelayakan calon anggota BPK RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Aksi protes tersebut menyebabkan kegaduhan jelang pelaksanaan uji kelayakan sehingga membuat tiga orang di antaranya harus diamankan oleh pihak keamanan DPR RI.
“Tudingan itu tidak benar, semua proses berjalan baik, bahkan seleksi calon anggota BPK RI ini dirapatkan sampai empat kali,” ungkap Hendrawan kepada awak media, Senin (2/9/2019).
Baca: Pekerja Proyek Sempat Menolong Korban Kecelakaan: Banyak yang Minta Tolong, Tubuhnya Terbakar
Baca: Pagi Ini Rupiah Kembali Diperdagangkan Melemah
Baca: Anjing yang Serang ART hingga Tewas juga Pernah Serang Anak Kecil, Warga: Korbannya Malah Sudah 10
Baca: Sewa Apartemen Mahal di New York, Dua Lipa dan Anwar Hadid Tinggal Bareng?
Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan BPK RI tersebut menuding ada proses seleksi yang tidak memenuhi undang-undang yang dilakukan DPR RI sehingga dari 62 nama yang mendaftar hanya 32 yang diloloskan untuk menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan.
Mengenai hal tersebut Hendrawan mengaku tidak tahu akan polemik itu karena menurutnya Komisi XI DPR RI hanya menerima 32 nama untuk diuji kelayakannya.
“Enam puluh dua kan yang mendaftar, sementara begitu sampai Komisi XI hanya ada 32 yang dijadwalkan untuk diuji. Awal polemik kan sebenarnya saat DPR RI mengirimkan dua versi surat kepada Ketua DPD RI di mana satu versi menyebut 32 sementara lainnya menyebut 62, lalu Ketua DPR RI mengirim ulang surat yang menegaskan bahwa ada 32 orang yang diuji kelayakannya,” terangnya.
Terkait polemik itu Hendrawan mengatakan hal tersebut masih dikaji oleh DPR RI dan DPD RI.
Hendrawan menjelaskan putusan akhir anggota BPK RI sudah harus diambil pada 16 September 2019 atau satu bulan sebelum masa jabatan periode sebelumnya berakhir.
Menurutnya Komisi XI harus menyelesaikan proses uji kelayakan sebelum tanggal 13 September karena pada tanggal tersebut tinggal menunggu masukan dari DPD RI.
“Kalau nanti ternyata 30 lainnya lolos ya tidak masalah, kita uji lagi. Kami siap kerja lembur untuk menentukan hasil akhir pada 16 September 2019 mendatang, daripada waktunya kita buat pergi-pergi tidak jelas,” pungkasnya sambil tersenyum.