Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Mahasiswa Papua Dipulangkan, LBH Jakarta: Mereka Sebagai Saksi

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Orang Mahasiswa Papua Dipulangkan, LBH Jakarta: Mereka Sebagai Saksi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ratusan mahasiswa Papua berdemonstrasi menuntut kemerdekaan Papua Barat lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014) . Mereka mengunakan simbol bintang kejora hingga dilarang menuju ke Istana Merdeka. Warta Kota/Henry Lopulalan 

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Tak terbukti kibarkan Bendera Bintang Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

Berita Rekomendasi

"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.

Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.

"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas