Dua Orang Mahasiswa Papua Dipulangkan, LBH Jakarta: Mereka Sebagai Saksi
"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.
Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI
"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.
Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.
Tak terbukti kibarkan Bendera Bintang Kejora
Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.
Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI
"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.
Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.
"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.
Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.
"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.