Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Defisit Panjang hingga Dianggap Warisan Buruk Periode Pertama Jokowi
Meski masih menuai pro kontra, pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan tetap dilakukan
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Meski masih menuai pro kontra, pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan tetap dilakukan.
Bahkan pemerintah sudah menentukan waktu kapan aturan itu mulai berlaku meski banyak pihak yang mengkritiknya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019), Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Adapun kenaikan itu berlaku untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Hampir 83 juta peserta akan terdampak
Jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa.
Dari jumlah itu, ada sekitar 82,9 juta peserta merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI tersebut terdiri atas Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa, serta Bukan Pekerja (BP) sebesar 5,1 juta jiwa.
Dari data itu dapat dilihat bahwa peserta non PBI terbanyak yakni dari PPU Badan Usaha alias karyawan.