Respons Fadli Zon Sikapi Penetapan Tri Susanti Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Provokasi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara terkait ditetapkannya Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan provokasi di Surabaya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara terkait ditetapkannya Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan provokasi terkait peristiwa di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, Tri alias Susi tak melakukan ujaran kebencian, tetapi melakukan pembelaan terhadap bendera merah putih yang dibuang ke dalam got.
"Mengucapkan kata-kata rasial, tapi menurut saya bukan dia (Tri Susanti). Tapi kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got, kan perlu," ujar Fadli Zon di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca: Diminta Segera Umumkan Kabinet Jilid II, Jokowi: Jangan Ada yang Ikut Campur, Keputusan di Saya
Meski demikian, ia mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, serta siapa saja yang diduga terlibat.
Anggota DPR dari Partai Gerindra ini, meminta aparat hukum berkesungguhan menegakan keadilan.
"Kalau mereka yang mengucap rasial harus diusut. Kalau misalnya memang terbukti, misalnya jadi semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melempar, mematahkan, yang diduga mematahkan bendera merah putih dan memasukkan itu ke got," terangnya.
Baca: Klarifikasi soal Kasus Nikita Mirzani-Elza Syarief, Melaney Ricardo: Video Ini Dibuat Berdasar Cinta
Sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Polri mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).
TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.
Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di medsos.
Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.