Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi

Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta untuk selesaikan masalah pribadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Selain Suryadman Gidot, KPK juga menjerat enam orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pengusaha, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Baca: Cara Orangtua Menyiapkan Anak Secara Fisik dan Semangatnya Agar Anak Siap Sekolah

Baca: Sentil Menteri, Jokowi: Kita Jangan Kayak Pejabat yang Minta Dilayani, Kita Melayani!

Baca: Anggota DPD RI Terpilih Ungkap Gus Dur dan Jokowi yang Bisa Curi Hati Rakyat Papua karena Alasan Ini

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

KPK menduga Suryadman menerima suap dari para pengusaha terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang.

Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta.

Berita Rekomendasi

Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Baca: Sinopsis Drama Ishq Mein Marjawan Kamis 5 September 2019 Episode 46, Sinema India ANTV Jam 11.00 WIB

Basaria menjelaskan, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

"Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung," jelasnya.

Setoran uang diterima Alexius dari Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, kemudian Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas