Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi
Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta untuk selesaikan masalah pribadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berhasil menyita uang ratusan juta dalam OTT tersebut.
Baca: Kesaksian Satu Keluarga yang Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat
Namun, Febri belum bersedia menjelaskan rinci ihwal kasusnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hasil OTT ini akan diumumkan melalui konferensi pers sore ini di KPK," ujarnya.