Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi

Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta untuk selesaikan masalah pribadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp 336 juta.

Baca: Gara-gara Neymar, Ruang Ganti Barcelona Mengalami Prahara

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," kata Basaria.

Sebagai penerima, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harta kekayaan Bupati Bengkayang

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tercokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019) malam.

KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang yang melibatkan Gidot.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Rabu (4/9/2019), Gidot memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.091.057.921. Dia menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 28 Maret 2019.

Untuk harta tak bergerak berupa tanah maupun bangunan, Gidot memiliki harta senilai Rp1.678.500.000. Semua tanah dan bangunannya tersebar di wilayah Bengkayang.

Baca: Terlibat, Melaney Ricardo Beberkan Elza Syarief Sempat Joget Bersama setelah Dilabrak Nikita Mirzani

Kemudian, Gidot memiliki harta bergerak mencapai total Rp204.500.000. Harta tersebut berupa mobil Toyota Rush tahun 2007, mobil Toyota Vios tahun 2010, dan motor Kawasaki tahun 2014.

Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya mencapai total Rp47.267.000. Kemudian setara kas dimiliki Gidot mencapai Rp1.581.893.111.

Meski begitu, Gidot memiliki hutang mencapai Rp906.780.332. Sehingga, total kekayaan Gidot dalam laporan LHKPN mencapai Rp3.091.057.921.

Baca: Batu Mirip Arca Kepala Kala Ditemukan di Ladang Jagung Blitar, BPCB Trowulan Cek Lokasi Penemuan

Dalam giat OTT ini, selain mengamankan Gidot, KPK juga mencokok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkayang dan satu orang Kepala Dinas. Total 7 orang terciduk KPK.

"5 orang termasuk buparti, pejabat Pemkab lain sudah di KPK. 2 lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas