Bupati Bengkayang Terima Suap Rp 300 Juta dari Sejumlah Pengusaha untuk Selesaikan Masalah Pribadi
Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta untuk selesaikan masalah pribadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Selain Suryadman Gidot, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pengusaha, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Baca: Cara Orangtua Menyiapkan Anak Secara Fisik dan Semangatnya Agar Anak Siap Sekolah
Baca: Sentil Menteri, Jokowi: Kita Jangan Kayak Pejabat yang Minta Dilayani, Kita Melayani!
Baca: Anggota DPD RI Terpilih Ungkap Gus Dur dan Jokowi yang Bisa Curi Hati Rakyat Papua karena Alasan Ini
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
KPK menduga Suryadman menerima suap dari para pengusaha terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang.
Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta.
Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Baca: Sinopsis Drama Ishq Mein Marjawan Kamis 5 September 2019 Episode 46, Sinema India ANTV Jam 11.00 WIB
Basaria menjelaskan, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
"Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung," jelasnya.
Setoran uang diterima Alexius dari Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, kemudian Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp 336 juta.
Baca: Gara-gara Neymar, Ruang Ganti Barcelona Mengalami Prahara
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," kata Basaria.
Sebagai penerima, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta kekayaan Bupati Bengkayang
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tercokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019) malam.
KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang yang melibatkan Gidot.
Dilansir dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Rabu (4/9/2019), Gidot memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.091.057.921. Dia menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 28 Maret 2019.
Untuk harta tak bergerak berupa tanah maupun bangunan, Gidot memiliki harta senilai Rp1.678.500.000. Semua tanah dan bangunannya tersebar di wilayah Bengkayang.
Baca: Terlibat, Melaney Ricardo Beberkan Elza Syarief Sempat Joget Bersama setelah Dilabrak Nikita Mirzani
Kemudian, Gidot memiliki harta bergerak mencapai total Rp204.500.000. Harta tersebut berupa mobil Toyota Rush tahun 2007, mobil Toyota Vios tahun 2010, dan motor Kawasaki tahun 2014.
Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya mencapai total Rp47.267.000. Kemudian setara kas dimiliki Gidot mencapai Rp1.581.893.111.
Meski begitu, Gidot memiliki hutang mencapai Rp906.780.332. Sehingga, total kekayaan Gidot dalam laporan LHKPN mencapai Rp3.091.057.921.
Baca: Batu Mirip Arca Kepala Kala Ditemukan di Ladang Jagung Blitar, BPCB Trowulan Cek Lokasi Penemuan
Dalam giat OTT ini, selain mengamankan Gidot, KPK juga mencokok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkayang dan satu orang Kepala Dinas. Total 7 orang terciduk KPK.
"5 orang termasuk buparti, pejabat Pemkab lain sudah di KPK. 2 lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berhasil menyita uang ratusan juta dalam OTT tersebut.
Baca: Kesaksian Satu Keluarga yang Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat
Namun, Febri belum bersedia menjelaskan rinci ihwal kasusnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hasil OTT ini akan diumumkan melalui konferensi pers sore ini di KPK," ujarnya.