Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disahkan Bulan Ini, RKUHP Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Memudahkan Kriminalisasi Jurnalis

Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disahkan Bulan Ini, RKUHP Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Memudahkan Kriminalisasi Jurnalis
Gita Irawan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan tujuh catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP dengan rumusan yang saat ini ada yakni draft tertanggal 29 Juni 2019 saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas pers menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR mengancam kebebasan pers.

Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah mencatat sedikitnya 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers dan mengkhawatirkan adanya kriminalisasi wartawan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, menilai 10 pasal ini merupakan pasal karet atau bisa digunakan secara subjektif dan sewenang-wenang.

"Kami khawatir kriminalisasi terhadap wartawan semakin banyak," katanya pada Selasa (03/09/2019).

Baca: Istana Harap RKUHP Disahkan September 2019

Baca: DPR Upayakan RUU KUHP Tak Ada Pasal Karet

RKUHP dijadwalkan untuk disahkan pada akhir September.

Namun Anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi memastikan RKUHP tetap akan disahkan dalam rapat paripurna akhir bulan ini meskipun diwarnai protes.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang ada pasal-pasal yang kita anggap belum sempurna, maka itu ada kesempatan diperbaiki, apakah kita lakukan judicial review. Setelah disahkan, selalu ada kita untuk memperbaikinya," katanya.

AJI  khawatir kriminalisasi terhadap wartawan bertambah akibat sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.

Protes ke DPR

Sasmito dari AJI Indonesia, mengklaim, sejak 2016 organisasinya telah melayangkan protes ke DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.

Tapi, hingga menjelang pengesahannya, sejumlah pasal yang diprotes tetap dipertahankan DPR.

"Kita tidak melihat upaya dari pemerintah dan DPR untuk merawat kebebasan pers. Ini langkah yang kontradiktif terhadap kebebasan pers di Indonesia," katanya.

Baca: RKUHP Akan Disahkan September

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas