Disahkan Bulan Ini, RKUHP Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Memudahkan Kriminalisasi Jurnalis
Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas pers menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR mengancam kebebasan pers.
Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah mencatat sedikitnya 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers dan mengkhawatirkan adanya kriminalisasi wartawan.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, menilai 10 pasal ini merupakan pasal karet atau bisa digunakan secara subjektif dan sewenang-wenang.
"Kami khawatir kriminalisasi terhadap wartawan semakin banyak," katanya pada Selasa (03/09/2019).
Baca: Istana Harap RKUHP Disahkan September 2019
Baca: DPR Upayakan RUU KUHP Tak Ada Pasal Karet
RKUHP dijadwalkan untuk disahkan pada akhir September.
Namun Anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi memastikan RKUHP tetap akan disahkan dalam rapat paripurna akhir bulan ini meskipun diwarnai protes.
"Kalau memang ada pasal-pasal yang kita anggap belum sempurna, maka itu ada kesempatan diperbaiki, apakah kita lakukan judicial review. Setelah disahkan, selalu ada kita untuk memperbaikinya," katanya.
AJI khawatir kriminalisasi terhadap wartawan bertambah akibat sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Protes ke DPR
Sasmito dari AJI Indonesia, mengklaim, sejak 2016 organisasinya telah melayangkan protes ke DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Tapi, hingga menjelang pengesahannya, sejumlah pasal yang diprotes tetap dipertahankan DPR.
"Kita tidak melihat upaya dari pemerintah dan DPR untuk merawat kebebasan pers. Ini langkah yang kontradiktif terhadap kebebasan pers di Indonesia," katanya.
Baca: RKUHP Akan Disahkan September
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.