Disahkan Bulan Ini, RKUHP Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Memudahkan Kriminalisasi Jurnalis
Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.
Editor: Hasanudin Aco
Gita Irawan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan tujuh catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP dengan rumusan yang saat ini ada yakni draft tertanggal 29 Juni 2019 saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019).
"Karena jabatan itu memang untuk dikritisi. Yang nggak boleh itu ketika menyangkut pribadi," tambahnya.
Namun anggota Komisi Hukum DPR, Taufikqulhadi memastikan RKUHP yang juga menuai kritik dari sisi kekerasan terhadap perempuan, hukuman mati, hukum korupsi, dan hukum adat tetap akan disahkan akhir bulan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.