Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Bengkayang Tutupi Wajah Pakai Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KPK menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Bengkayang Tutupi Wajah Pakai Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot saat digiring ke mobil tahanan KPK, Rabu (4/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi suap sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS).

Baca: Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Terkait Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. SG di Rutan Polres Jakarta Pusat, AKS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan RD di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Usai diperiksa, Suryadman memilih bungkam saat ditanya awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Sambil menutupi wajahnya dengan map, Suryadman pun langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca: Wanita Cantik Gasak Uang Rp 8 Juta Usai Perdaya Pemilik Warung Nasi di Pesanggrahan, Ini Modusnya

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Alexius.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Baca: Anggota TNI Obati Kaki Bocah 7 Tahun Asal Papua Nugini, Sudah 3 Hari Kena Pecahan Kaca dan Bengkak

Menindaklanjuti hal tersebut, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas