Komisi III dan VIII DPR Akan Lakukan Sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP
Untuk itu Komisi VIII DPR RI dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS. Sehingga RUU PKS bisa segera
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan Komisi VIII DPR RI menyepakati akan melakukan sinkronisasi rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengenai hasil rapat bersama Panja RUU PKS dan RKUHP.
Politikus Golkar ini menjelaskan, rujukan RUU PKS adalah RKUHP.
"Kalau kita sahkan RUU PKS ini, terus tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III. Nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum," ujar mantan juru bicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin pada pilpres 2019 lalu ini kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
Baca: Sepanjang 2019, Ini Deretan Pejabat BUMN Korup yang Ditangkap KPK
"Makanya kita penting melakukan sinkronisasi. Ini kan UU lex specialis (RUU PKS). Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk (RKHUP)," tegas Ace.
Untuk itu Komisi VIII DPR RI dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS. Sehingga RUU PKS bisa segera disahkan.
Dalam rapat bersama itu juga, menurut Ace, komisi III DPR juga mengatakan akan menyusun RKUHP dari persepektif korban.
Ini juga sama dengan semangat RUU PKS.
"Makanya kita sinkronisasi. Soal kesusilaan ini perspektif Komisi III dimana. Jadi bukan kita berdiri sendiri. Sistem hukum harus memiliki keterkaitan satu sama lain. Nanti ada koordinasi secara intens antara komisi III dan komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyadari banyak pasal dalam RUU PKS yang tidak sesuai dengan RKUHP yang sedang dibahas saat ini.
Karenanya Aziz berharap sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP tidak lebih dari satu minggu.
Baca: 5 Fakta Kasus Ibu Bunuh Bayi di Bandung, Dapat Bisikan Gaib hingga Terindikasi Gangguan Mental
Karena Komisi III DPR RI sudah menargetkan pembahasan RKUHP akan selesai pada akhir September ini.
"Tolong tidak lebih dari satu minggu. Nah nanti dari sekretariat kami, tenaga ahli kami silakan duduk (dengan tenaga ahli Komisi VIII) kalau boleh dan tidak keberatan, karena bahan dan semua berkas ada di Komisi III," ujar politikus Golkar ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.