Polisi Bawa Putusan Praperadilan Kivlan Zen yang Telah Ditolak Hakim Seluruhnya
Seluruh dokumen tersebut juga telah diterima oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto di ruang sidang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polisi Bawa Putusan Praperadilan Kivlan Zen yang Telah Ditolak Hakim Seluruhnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kivlan-zein-diperiksa-bareskrim-polri_20190529_190934.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kapolri membawa putusan praperadilan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2019 dalam sidang pembuktian permohonan gugatan praperadilan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Putusan tersebut adalah putusan Nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Juli 2019.
Selain itu, tim kuasa hukum Kapolri juga membawa sebanyak 20 bukti surat lainnya termasuk Tanda Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka Kivlan Zen, surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1593/Pen.Per.Sit/2019/Pn.Jkt. Sel tanggal 4 Juli 2019 dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong nomor 558/Pen.Pid/2019/PNCB tanggal 13 Juni 2019.
Tim kuasa hukim Kapolri juga membawa bukti berupa surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/1201/V/2019/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019, Berita Acara Penangkapan atas nama Kivlan Zen tanggal 29 Mei 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/737/V/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2019, dan Berita Acara Penahanan atas nama Kivlan Zen tanggal 30 Mei 2019.
Baca: Polisi Pastikan Uang Rp 60 Juta untuk Keluarga ART yang Tewas Diterkam Anjing Bukan Uang Damai
Seluruh dokumen tersebut juga telah diterima oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto di ruang sidang.
Anggota tim kuasa hukum Kapolri AKBP Nova Irone Surentu usai sidang menjelaskan bukti tersebut adalah bukti yang sama yang diajukan pada permohonan gugatan praperadilan Kivlan yang pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur kemarin kan sudah dibuktikan di pengadilan dan sudah jelas putusan menolak seluruhnya itu. Kan yang ada di praperadilan sekarang berarti kan nebis in idem. Apalagi karena sudah ditolak seluruhnya. Sudah mendapatkan kepastian hukum, sudah inkrah. Tidak bisa banding untuk praperadilan ini," kata Nova usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, dalam jawaban tertulis pihak termohon bagian eksepsi mengatakan bahwa materi perkara tersebut sama dengan perkara Nomor 75/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku termohon.
Baca: Enam Jawaban PLN Atas Gugatan Pemilik Ikan Koi Dalam Persidangan
Dalam jawabannya, termohon mengatakan secara organisatoris Kapolri tidak bisa dipisahkan dengan Polda Metro Jaya dan Dwitularsih tidak bisa dipandang berbeda dengan suaminya, Kivlan Zen.
Untuk itu termohon menilai perkara tersebut Ne Bis In Idem atau memenuhi asas di mana terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan setelah sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Diberitakan sebelumnya juga, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya, dalam dalam gugatannya pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Kivlan menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Kivlan, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Pihak Kivlan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.