Polisi Sebut Satu Sosok yang Mendesain Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Selain sebagai inisiator, menurut polisi, Surya juga bertindak sebagai penghubung gerakannya dengan media asing.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan aksi demo mahasiswa Papua di depan Istana beberapa saat lalu telah direncanakan sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, terjadi pengibaran bendera bintang kejora dan tuntutan pemberian referendum untuk Papua.
"Pada prinsipnya sebelum melakukan kegiatan aksi tersebut sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, sudah ada perencanaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Argo mengatakan seluruh pertemuan tersebut digagas oleh Paulus Surya Anta Ginting (PSG) yang merupakan Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Baca: Moeldoko: Indonesia Tidak Pernah Minta Bantuan AS Selesaikan Masalah Papua
Sebelum demo, Surya telah mengadakan tiga kali pertemuan.
"Sekitar tiga kali pertemuan, pertemuan yang diinisiasi oleh tersangka PSG. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan. Ada tiga kali pertemuan yang dia lakukan untuk menyongsong dari aksi tersebut," ungkap Argo.
Selain sebagai inisiator, menurut polisi, Surya juga bertindak sebagai penghubung gerakannya dengan media asing.
Dirinya kerap mengangkat isu seputar referendum dan kemerdekaan Papua.
Baca: Wiranto: Kalau Masuk ke Indonesia, Benny Wenda Saya Tangkap!
"Intinya bahwa yang bersangkutan itu tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Surya ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu, (31/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirinya sempat ditahan di Polda Metro Jaya namun saat ini sudah dipindah ke Mako Brimob, Depok.
Satu lagi tersangka
Sementara itu polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara terkait status Veronica Koman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.