Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sudah Menetapkan 78 Orang Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Ini Rinciannya

Tersangka kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat terus bertambah, terakhir, jumlahnya ada 78 orang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sudah Menetapkan 78 Orang Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Ini Rinciannya
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat terus bertambah.

Terakhir, jumlah tersangka dari peristiwa di dua wilayah tersebut sudah mencapai 78 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk kerusuhan di Papua, tersangkanya tercatat ada 57 orang.

Adapun rinciannya adalah 33 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk Papua," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Sementara di Papua Barat, total ada 21 tersangka.

Baca: Rudiantara Sebut Gejolak Papua Sudah Jadi Isu Internasional

Berita Rekomendasi

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap mantan kader Perindo Sayang Mandabayan menambah daftar tersangka di wilayah Manokwari menjadi 9 orang.

Untuk wilayah Sorong dan Fakfak sendiri tak mengalami penambahan tersangka dari sebelumnya.

Di Sorong ada tujuh tersangka, sementara Fakfak lima tersangka.

"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total (Papua Barat) 21 tersangka," ucapnya.

Baca: Terseret Kasus Elza Syarief & Nikita Mirzani hingga Berujung Dilaporkan, Hotman Paris: Ada Kompor?

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas, Pasal 170 ayat 1 KUHP mengenai kerusuhan, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan di Jawa Timur pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait diskriminasi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan juga provokasi di media sosial. Mereka adalah TS, SA dan juga VK.

Baca: Usman Hamid Sebut Veronica Koman Bukan Pelaku Kriminal, Begini Reaksi Penoton Mata Najwa

Sementara Polda Metro Jaya, disebut jenderal bintang satu itu telah menetapkan 8 tersangka terkait aksi mengibarkan Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas