Telisik Kelalaian dalam Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Pemilik Dump Truck Diperiksa Pekan Depan
Kepolisan akan mendalami unsur kelalaian dari pemilik kendaraan dump truck yang diduga menjadi satu penyebab kecelakaan maut di Tol Cipularang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
DH merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.
Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.
"DH meninggal secara hukum karena meninggal," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.
Kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).
Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lain luka-luka.
Sebelum meninggal, DH sempat memberikan keterangan kepada polisi.
DH saat itu mengendarai dump truck bermuatan tanah dan sempat memberi tahu rekannya yang juga tersangka S bahwa rem yang dikendarainya tidak berfungsi.
"Ditanya kenapa kok nyalip? Dedi berkata remnya tidak berfungsi," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers di RS MH Thamrin, Selasa (3/9/2109).
Beberapa saat kemudian, berbarengan dengan jalan menurun, dump truck yang dikendarainya terguling.
"Dedi menyampaikan remnya kembali berfungsi. Mungkin karena nginjeknya dientak atau segala macem, truk pertama terguling," katanya.
Kronologi Lengkap
Polisi menetapkan dua sopir dump truck, SB dan DH sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kecelakaan bermula dari kelebihan muatan yang dibawa SB dan DH. Keduanya membawa tanah.
Dump truck yang hanya bisa membawa 12 ton tanah, saat itu diketahui keduanya membawa 37 ton tanah.