Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Fungsi KPK

Secara diam-diam revisi UU KPK dilakukan meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi dan rencana pembahasan revisi UU KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in YLBHI: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Fungsi KPK
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu bentuk upaya memperlemah KPK.

Menurut dia, secara diam-diam revisi UU KPK dilakukan meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi dan rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah terdengar sebelumnya.

"Pelemahan fungsi penyidikan KPK, termasuk di dalamnya penghentian penyidikan sewaktu-waktu dan membuat penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan ditentukan oleh pihak lain di luar KPK yaitu Dewan Pengawas," kata Isnur, saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Selain itu pada saat bersamaan, kata dia, pemilihan calon pimpinan KPK yang visi-misinya memperlemah pemberantasan korupsi dan revisi UU KPK.

Dia menegaskan, terdapat upaya mengontrol pimpinan KPK karena pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

Baca: Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Baca: VIRAL Video Guru Dianiaya 2 Wanita, Disaksikan Belasan Siswa di dalam Kelas

Baca: Melalui Situs Ini Bisa Minta Artis & Selebgram Ngucapin Selamat Ultah Untuk Sahabat

"Hal ini dilakukan baik dengan berupaya menaruh capim yang rekam jejaknya melemahkan pemberantasan korupsi maupun membuat dewan pengawas untuk mengontrol pimpinan KPK," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Ada enam poin revisi UU KPK yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas