Kementerian PPA Petakan Jaringan Korban ''Pengantin Pesanan''
Teranyar di awal September 2019, Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 WNI korban "pengantin pesanan" dari China yang berasal dari Jakarta, Jawa Bar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi fokus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Terlebih berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan dalam empat tahun terakhir setidaknya ada 215 perempuan dan 52 anak-anak menjadi korban TPPO.
Teranyar di awal September 2019, Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 WNI korban "pengantin pesanan" dari China yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan Barat.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan mengatakan kementeriannya menyadari pentingnya isu pencegahan dalam perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
Baca: Video Ayu Ting Ting dan Shaheer Sheikh Adu Akting Ijab Kabul, Abdul Rozak Sampai Histeris
"Gugus trafficking sudah melakukan beragam koordinasi untuk pencegahannya. Kami juga ingin mendorong penindakan karena selama ini kasus TPPO tidak sebanyak pengungkapan kasus narkoba," papar Indra, Jumat (6/9/2019) di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat.
Indra melanjutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan atas kasus perdagangan orang. Diantaranya dimana lokasi kebutuhan pesanan, area transit hingga tujuannya.
"Untuk pesanan itu ada di Kalimantan Barat, paling banyak disana. Ada juga daerah transit, pengirim dan tujuannya. Rata-rata ini karena masalah ekonomi. Kalau mereka ada pekerjaan pasti tidak mau dijadikan tenaga kerja yang masuknya trafficking," tambahnya.
Terakhir untuk menerima laporan dugaan TPPO, Indra mengaku sudah bekerja sama dengan Pemda dan kepolisian untuk menerima laporan- laporan dari masyarakat.