Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Penyidik-penyelidik KPK harus Dikembalikan ke KUHP agar tidak Langgar UU

Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-pen

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW: Penyidik-penyelidik KPK harus Dikembalikan ke KUHP agar tidak Langgar UU
www.swatt-online.com
Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sangat diperlukan.

Khususnya Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri.

Sedangkan penyidik merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yakni PPNS.

Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-penyelidik.

Jadi tidak akan ada lagi penyelidik dan penyidik independen atau di luar instansi kejaksaan dan Polri yang seringkali dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.

"Sesuai KUHP penyidik itu hanya polisi dan jaksa, sementara ppns adalah penyidik yang disupervisi polisi dan jaksa," ujar Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2019).

Karena itu, menurut dia, adanya penyidik dan penyelidik KPK di luar dari sumber Polisi dan Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

"Semua ini harus dikembalikan ke KUHP agar tidak melanggar UU," tegas Neta S Pane.

Selain itu IPW juga menilai perlu adanya Dewan Pengawas di KPK.

Karena selama ini ia mencontohkan adanya tersangka bertahun tahun tanpa kepastian hukum dan ketidaktransparanan dalam harta benda koruptor yang disita.

Baca: Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak

Belum lagi adanya Wadai Pegawai (WP) KPK yang merasa lebih kuat daripada komisioner.

"Selama ini banyak sekali kebobrokan di KPK yang tidak terkontrol sehingga lembaga anti rasuah itu semakin semau gue. Sehingga dewan pengawas diperlukan agar KPK tidak semau gue dalam melakukan penegak hukum. Apalagi selama ini dewan etik semakin tak jelas fungsinya," ujar Neta S Pane.


IPW meminta semua pihak yang terlalu cepat berpendapat, bahwa keberadaan Dewan Pengawas akan memperlemah KPK.

"Bagi IPW ini paradigma baru KPK yg hrs didukung semua pihak agar kpk bisa diawasi dan tidak semau gue," tegas Neta S Pane.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas