IPW: Penyidik-penyelidik KPK harus Dikembalikan ke KUHP agar tidak Langgar UU
Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-pen
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu IPW juga menilai Revisi UU KPK itu sebenarnya tidak diam-diam.
"Sejak beberapa waktu lalu DPR sudah sempat membahas dan meramaikannya serta menimbulkan pro kontra kemudian pembahasannya mendingin," jelasnya.
Dan saat ini lanjut dia, menjelang berakhirnya masa tugas para wakil rakyat periode ini, mereka kembali membahasnya.
"Sepertinya tidak mau meninggalkan utang pada DPR periode selanjutnya," ucapnya.
Mengenai asal penyelidik diatur di dalam Pasal 43 Revisi UU KPK.
Kini, penyelidik KPK diangkat dari Kepolisian. Sebelumnya, penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Pasal 43
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk penyidik diatur di Pasal 45 Revisi UU KPK. Sebelumnya, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kini, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Pasal 45
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.
Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengamatkan pembentukan Dewan Pengawas.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK perlu dilakukan.
Tapi, menurut I Made Leo Wiratma, fungsi Dewab Pengawas hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.