Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Penyidik-penyelidik KPK harus Dikembalikan ke KUHP agar tidak Langgar UU

Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-pen

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW: Penyidik-penyelidik KPK harus Dikembalikan ke KUHP agar tidak Langgar UU
www.swatt-online.com
Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sangat diperlukan.

Khususnya Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri.

Sedangkan penyidik merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yakni PPNS.

Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-penyelidik.

Jadi tidak akan ada lagi penyelidik dan penyidik independen atau di luar instansi kejaksaan dan Polri yang seringkali dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.

"Sesuai KUHP penyidik itu hanya polisi dan jaksa, sementara ppns adalah penyidik yang disupervisi polisi dan jaksa," ujar Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2019).

Karena itu, menurut dia, adanya penyidik dan penyelidik KPK di luar dari sumber Polisi dan Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Semua ini harus dikembalikan ke KUHP agar tidak melanggar UU," tegas Neta S Pane.

Selain itu IPW juga menilai perlu adanya Dewan Pengawas di KPK.

Karena selama ini ia mencontohkan adanya tersangka bertahun tahun tanpa kepastian hukum dan ketidaktransparanan dalam harta benda koruptor yang disita.

Baca: Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak

Belum lagi adanya Wadai Pegawai (WP) KPK yang merasa lebih kuat daripada komisioner.

"Selama ini banyak sekali kebobrokan di KPK yang tidak terkontrol sehingga lembaga anti rasuah itu semakin semau gue. Sehingga dewan pengawas diperlukan agar KPK tidak semau gue dalam melakukan penegak hukum. Apalagi selama ini dewan etik semakin tak jelas fungsinya," ujar Neta S Pane.

IPW meminta semua pihak yang terlalu cepat berpendapat, bahwa keberadaan Dewan Pengawas akan memperlemah KPK.

"Bagi IPW ini paradigma baru KPK yg hrs didukung semua pihak agar kpk bisa diawasi dan tidak semau gue," tegas Neta S Pane.

Selain itu IPW juga menilai Revisi UU KPK itu sebenarnya tidak diam-diam.

"Sejak beberapa waktu lalu DPR sudah sempat membahas dan meramaikannya serta menimbulkan pro kontra kemudian pembahasannya mendingin," jelasnya.

Dan saat ini lanjut dia, menjelang berakhirnya masa tugas para wakil rakyat periode ini, mereka kembali membahasnya.

"Sepertinya tidak mau meninggalkan utang pada DPR periode selanjutnya," ucapnya.

Mengenai asal penyelidik diatur di dalam Pasal 43 Revisi UU KPK.

Kini, penyelidik KPK diangkat dari Kepolisian. Sebelumnya, penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Pasal 43
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk penyidik diatur di Pasal 45 Revisi UU KPK. Sebelumnya, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kini, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Pasal 45

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengamatkan pembentukan Dewan Pengawas.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK perlu dilakukan.

Tapi, menurut I Made Leo Wiratma, fungsi Dewab Pengawas hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK.

"Sebab setiap lembaga yang tidak bisa dikontrol akan melahirkan kediktatoran. Asal hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK," tegas I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Hadirnya Dewan Pengawas, dia tegaskan, jangan sampai jadi menghilangkan independensi lembaga antirasuah.

Namun, dia menilai, bila melihat draf Revisi UU KPK, maka keberadaan Dewan Pengawas pasti akan memperlemah posisi KPK.

Karena Dewan Pengawas juga diberi wewenang mencampuri urusan KPK. Misalnya, untuk melakukan penyadapan harus izin Dewan Pengawas.

"Ya kalau itu, kelamaan dan potensi bocor sangat tinggi. Padahal ini kan operasi sunyi," tegasnya.

Karena itu dia tegaskan, setiap penciptaan birokrasi yang menghambat kinerja KPK harus ditolak.

"Jadi KPK harus tetap bisa independen meski juga harus bisa diawasi," jelasnya.

Peneliti LIPI: Dewan Pengawas Perlu untuk Cegah KPK Jadi Superbody

Anggota dewan pakar The Habibie Center Indria Samego menilai perlu hadirnya Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Dengan adanya Dewan Pengawas, Indria Samego menilai, KPK akan menjadi lembaga pemberantas korupsi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Ada kecurigaan, tanpa pengawasan, KPK menjadi superbody," ujar Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Dia pun yakin, adanya Dewan Pengawas tidak akan memperlemah KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Bukan sebeliknya, malah diperlemah.

"Yang penting KPK bisa optimal jalankan fungsinya," tegas Indria Samego.

DPR: Tugas Dewan Pengawas Tak Akan Tumpang Tindih Dengan Pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan tugas Dewan Pengawas seperti diamatkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan lembaga antirasuah.

Sebab, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, revisi UU KPK akan mengatur mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

"Kewenangan Dewan Pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK," tegas mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

"Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul Sani.

Arsul Sani pun menjelaskan, Dewan Pengawas KPK akan berjumlah lima orang.

Dewan Pengawas akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.

"Tentu orang-orang yang mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Lima orang Dewan Pengawas KPK ii akan dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi layaknya pemilihan Calon Pimpinan KPK.

Setelah itu, mereka akan diangkat oleh Presiden.

"Diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK. Kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," paparnya.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas