Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Capim KPK Akan Ditanya Soal Revisi UU KPK Saat Jalani Fit and Proper Test di DPR Besok

Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk pada tahap wawancara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Capim KPK Akan Ditanya Soal Revisi UU KPK Saat Jalani Fit and Proper Test di DPR Besok
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. 

Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.

Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.

"Kita lihat perkembangannya pada saat pleno audience," tuturnya.

Baca: Bukan 35 Tahun, Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Usia Maksimal P3K/PPPK?

Sementara itu usai uji pembuatan makalah, pada Senin kemarin, Capim KPK petahana Alexander Marwata enggan menjawab saat ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK.

"Saya jawab besok saja. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," katanya.

Alex mengaku telah memiliki jawaban terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan disampaikan dalam wawancara uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III.

Termasuk mengenai revisi UU KPK yang bergulir di DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

"Yang jelas saya sudah punya jawaban semua di dalam pikiran saya," kata Alex.

Alex tidak menganggap bahwa pertanyaan seputar revisi UU KPK merupakan jebakan dari Komisi III untuk mengetahui sikap atau padangan para Capim terhadap revisi UU KPK.

Lagi pula Alex mengatakan ia tidak berambisi untuk menjadi Pimpinan KPK.

"Terserah nanti DPR itu setuju pendapat saya atau tidak, saya serahkan. Karena saya juga tidak punya ambisi harus dipilih kok," katanya.

Ada tiga dari 14 tema bahan pengujian pembuatan makalah serta wawancara fit and proper tes yang berhubungan dengan revisi undang-undang KPK.


Diantaranya;

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.

2. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

3. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas