Jokowi Diminta Segera Bersikap Tolak Inisiatif DPR Revisi UU KPK
Karena dia menilai usulan revisi tidak berbeda jauh dari draf revisi UU KPK pada tahun 2017 lalu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna.
Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, katanya, akan terlebih dahulu membaca draft revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.
"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," ujar Yasonna.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.