Polisi: Silakan Veronica Koman Lakukan Upaya Hukum
Polda Jatim berharap ada komunikasi yang baik dengan pihak Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan dugaan penyebaran berita bohong seputar isu
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim berharap ada komunikasi yang baik dengan pihak Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan dugaan penyebaran berita bohong seputar isu Papua.
Bila perlu, pihak Veronica Koman juga dipersilakan melakukan upaya hukum seperti pra peradilan.
"Kami harap ada komunikasi yang baik antara polisi dan pihak Veronica Koman, bukannya komunikasi lewat media sosial. Kalau perlu lewat upaya hukum, silahkan, kami sangat terbuka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Upaya menjalin komunikasi, kata dia, juga sedang dilakukan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dengan pihak Veronica Koman yang saat ini masih ada di luar negeri.
Baca: 20 Tahun Mengobati Luka Batin G30S, Inilah Kisah Amelia Yani, Putri Jenderal Achmad Yani
Baca: Dul Jaelani Anak Ahmad Dhani Sesali Tabrakan Jagorawi 2013, Suami Mulan Beri Bantuan Ini ke Korban
Baca: UPDATE Kecelakaan Bus Mira vs Innova di Nganjuk, Polisi Ungkap Mobil Pindah Jalur Terlalu ke Kanan
Menurut Luki, komunikasi tidak bisa langsung dilakukan karena ada aturan main yang harus ditaati jika bersinggungan dengan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Meski begitu, dia mengaku sangat yakin jika Veronica Koman sebagai orang yang paham hukum, akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik serta paham hukum, saya rasa tersangka VK akan segera hadir untuk memenuhi pangggilan penyidik," ujar dia.
Hari ini, penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Veronica Koman setelah panggilan pertama pekan lalu tidak direspons.
Surat panggilan pertama dilayangkan ke alamat keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Mengingat posisinya berada di luar negeri, polisi memberikan keringanan kepada Veronica Koman untuk datang ke Mapolda Jatim pekan depan.
"Harusnya berakhir tanggal 13 nanti, namun kami masih beri toleransi hingga sekitar sepekan ke depannya. Namun, hingga batas toleransi Veronika Koman belum juga datang, polisi akan keluarkan DPO," ujar dia.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka