Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK, Jokowi Disarankan Cukup Beri Pernyataan ke Publik Tidak akan Terbitkan Surpres

"Presiden cukup memberikan statement ke publik bahwa mereka tidak akan memberikan surpres," katanya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Revisi UU KPK, Jokowi Disarankan Cukup Beri Pernyataan ke Publik Tidak akan Terbitkan Surpres
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA?
Presiden RI, Joko Widodo bersama rombongan didampingi Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyapa masyarakat di Alun-alun Kapuas usai meninjau waterfront Pontianak menggunakan Kapal Angkatan Laut (Kal) Lemukutan,?Kamis (5/9/2019) sekira pukul 14.55 WIB. Kunjungan kerja Jokowi ke Kalbar untuk membagikan sertifikat tanah dan SK TORA kepada masyarakat, sekaligus meninjau pembangunan infrastruktur di Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA  
 
 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak membiarkan polemik revisi Undang-Undang KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan tanpa adanya sikap tegas pemerintah.

Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal  mengingatkan  Jokowi, polemik ini tidak akan membesar, dan semakin liar,  jika presiden punya sikap dan komitnen yang jelas terhadap pemberantasan korupsi.

Baca: ICW: RUU KPK Upaya Pelumpuhan KPK, Presiden Jokowi Sebaiknya Menolak Tegas



Erwin Natosmal menilai, publik lagi menantikan sikap tegas Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Presiden cukup memberikan statement ke publik bahwa mereka tidak akan memberikan surpres sampai mendapat catatan dan masukan yang komprehensif dari banyak pihak yang independen," tegasnya kepada Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).

Sebelum menyatakan sikapnya itu, alangkah baik jika presiden meminta masukan dari pihak-pihak yang relatif independen dan tidak punya kepentingan apapun mendapatkan masukan yang lebih jernih mengenai revisi UU KPK.
Hal senada juga disuarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Anggota Formappi, Lucius Karus berpendapat, saat ini Jokowi memiliki alasan kuat untuk tidak menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Lucius, berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi dapat menjadi alasan Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

Sebab Surpres menjadi dasar dimulainya pembahasan revisi UU KPK.

"Saya kira penolakan masyarakat atas rencana merevisi UU KPK sudah seharusnya jadi alasan bagi Presiden untuk tidak mengeluarkan Surpres tersebut," ujar Lucius.

Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019). Semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK. 
Sebelumnya diberitakan pula, Jokowi telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun meminta Yasonna untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).

Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna.

Baca: Capim KPK Dituntut Konsisten

Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, katanya, akan terlebih dahulu membaca draft revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.

"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," ujar Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas