Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS dari Kernel Oil, Eks Bos Petral Gunakan Perusahaan Cangkang

Penerimaan suap itu dilakukan Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laode juga mengatakan bahwa dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

Baca: Kivlan Zen Sedang Sakit Saat Hadiri Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Awalnya, lanjut dia, dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura. 

"Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional," kata Laode.

Laode mengaku telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

Penyelidikan tersebut menurut Laode dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Pada tahapan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi.

"Selain itu, dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.

Berita Rekomendasi

Bambang Irianto dalam perkara ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas