Ketika Fahri Hamzah Marah-marah di Acara ILC: Semua Kena Tangkap, Terus Mana Namanya Pencegahan?
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah marah-marah di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne ketika berbicara tentang revisi UU KPK.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah marah-marah di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne ketika berbicara tentang revisi UU KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah marah-marah ketika dirinya menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (10/9/2019).
Fahri Hamzah meradang ketika dirinya membicarakan tentang para pejabat yang takut untuk merevisi UU KPK yang tengah hangat diperbincangkan.
Untuk diketahui, saat ini DPR RI tengah berinisiatif merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Fahri Hamzah Sebut OTT KPK Hambat Investasi, Sudjiwo Tedjo Tak Sependapat: Banyak OTT Justru Bersih
Baca: Emosi Kritik Pejabat yang Tak Berani Lawan KPK, Fahri Hamzah: Pengecut Semua dari Atas Sampai Bawah!
Dikutip dari acara ILC di akun YouTube TVOne ini, Fahri Hamzah awalnya mengatakan, maksud awal pembentukan KPK itu untuk mengantarkan negara untuk mengakhiri transisi secara cepat.
Kemudian, Fahri menceritakan bagaimana pemberantasan korupsi di Korea Selatan berjalan saat dirinya melakukan kunjungan kerja di sana.
Fahri Hamzah menceritakan bahwa dahulu Korea Selatan memiliki lembaga anti korupsi yang dianggap mirip dengan KPK.
"CICAC berdiri pada tahun 2002 itu saudara kembarannya KPK, Corruption Independent Commussion Against Corruption (Komisi Perlawanan Korupsi) ," ujar Fahri Hamzah.
Namun, kata Fahri, lembaga tersebut di Korea Selatan banyak mendapatkan protes dari masyarakatnya sendiri.
"Tapi tahun 2008 masyarakat sipil datang ke parlemen terutama para pengusaha, mengatakan This is will kill economy, ini akan membunuh ekonomi," ungkapnya.
Adanya protes tersebut, Fahri mengatakan jika lembaga antirasuah di Korea Selatan ini akhirnya diperbaiki.
Fahri menyebutkan jika di tahun 2008, lembaga CICAC diubah menjadi ACRC.
Baca: Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua
Baca: Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK
"Lalu pada 2008 diubah menjadi ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision )," ucapnya.
Dirinya juga menceritakan bagaimana tanggapan orang-orang Korea Selatan sendiri ketika lembaga tersebut berganti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.