Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi Sebagian

Soal pemberian kewenangan SP3, Nawawi berpendapat bahwa SP3 berserasian dengan pemberian kepastian hukum oleh KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi Sebagian
Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yakni pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pertanyaan soal persetujuan dengan Revisi Undang-undang (RUU) KPK benar-benar muncul dalam uji kelayakan dan uji kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK yang mulai digelar Komisi III DPR RI hari ini, Rabu (11/9/2019) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Pertanyaan itu setidaknya ditanyakan dua fraksi kepada capim pertama yang menjalani uji kelayakan yakni Nawawi Pomolango yang merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ketika ditanya hal tersebut, Nawawi secara tegas menyatakan setuju dengan RUU KPK. Namun ia menyatakan hanya setuju pada sebagian poin dan tak setuju dengan sebagian poin lainnya.

Baca: Terima Draf RUU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Mengganggu Independensi KPK

“Setuju. Tapi tidak keseluruhan. Saya sangat setuju soal kewenangan pemberian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), namun saya tak setuju dengan misal poin penuntutan harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Lalu di mana independensi KPK, harus dipikir,” ungkap Nawawi.

Soal pemberian kewenangan SP3, Nawawi berpendapat bahwa SP3 berserasian dengan pemberian kepastian hukum oleh KPK.

Baca: Lenis Kogoya Dukung Pembangunan Istana di Papua

Padahal menurutnya dalam UU KPK, pemberian kepastian hukum adalah asas pertama yang wajib dipegang teguh oleh KPK sebelum asas lainnya seperti keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Saya pernah menangani kasus sekretaris Kemenkes, seorang saksi jadi tersangka, tiga tahun kemudian ibu itu masih jadi tersangka, padahal beliau punya keluarga, lalu karir ‘bablas’ karena tak ada kepastian hukum. Ada kontradiksi di KPK sekarang di mana harus junjung asas kepastian hukum tapi ada tersangka yang statusnya digantung bertahun-tahun,” terangnya.

Baca: Lili Kritik KPK saat Fit and Proper Tes, Ini Katanya

Rekomendasi Untuk Anda

Nawawi menyoroti status tidak diberikannya kewenangan pemberian SP3 oleh KPK yang menurutnya hanya faktor pembeda dengan institusi lain dengan mengutip pernyataan Indriyanto Seno Adji dan Romli Atmasasmita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas